Penegakan hukum pidana lingkungan sejatinya ditujukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai dalam UU PPLH atau UU 32/2009. Namun, proses persidangan dan eksekusi putusan sering…
Terdapat kekosongan hukum dalam perundang-undang terkait unsur yang dapat dikatakan merugikan negara sehingga mengindikasikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana korupsi apabila kerusakan lin…