Dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, terdapat kemungkinan terjadi keadaan force majeure yang menimpa debitor dalam memenuhi kewajibannya yang menyebabkan debitor tidak d…
Perjanjian perdamaian memiliki kemampuan hukum yang setara dengan putusan pengadilan tingkat akhir, sehingga akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan keputusan tersebut memiliki efek huk…
ABSTRAK Suatu perdamaian dalam PKPU akan berlaku dan mengikat seluruh kreditor separatis dan konkuren selama telah disetujui dan dilakukannya homologasi di pengadilan niaga. Perdamaian yang telah …
Dewasa ini, akta perdamaian dibuat setelah sengketa diakhiri dengan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), untuk membuat suatu kesepakatan baru. Substansi…
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi kreditor yang tidak mendaftar dan tidak tercantum dalam PKPU. Dalam skripsi ini juga dijelaskan mengenai akibat hukum perjanjian perdamaian t…