Dalam rangka menyelaraskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, maka diadakan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut mengakibatkan…
Pemilihan kepala daerah serentak 2024 menyebabkan adanya kekosongan jabatan pada beberapa daerah di Indonesia. Presiden dam Menteri Dalam Negeri mengangkat penjabat kepala daerah untuk mengatas…
Kekosongan jabatan kepala daerah yang seharusnya melakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2022 dan 2023 telah menyebabkan penundaan yang signifikan. Pemilihan tersebut ditunda hingga tahun 2024…
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah merupakan bentuk konkretisasi dari kedaulatan rakyat di daerah. Berlakunya Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan implikasi terhadap pelaksanaan …