Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang bertujuan mengatur hubungan harta antara suami-istri guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga. Se…
Perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 membawa dampak perubahan mengenai jangka waktu pembuatan perjanjian perkawinan yang dapat dibuat selama perkawinan. P…