Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan bahwasannya Pengurus PKPU memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola harta debito…
PKPU dapat terjadi pada debitor, termasuk didalamnya seorang debitor yang menyandang jabatan PPAT. Dalam aturannya PPAT yang berstatus PKPU harus diberhentikan sementara, sedangkan marwah PKPU …
Pergolakan dalam dunia usaha seringkali menyebabkan financial distress dan berakhir debitor mengalami pailit ketika mereka sudah tidak dapat lagi membayar utang mereka, namun Penundaan Kewajiban Pe…
Penundaan kewajiban pembayaran utang diharapkan mencapai perdamaian antara Kreditor dan Debitur terkait utang-piutang yang ada. Masalah hukum terjadi apabila Kreditor Konkuren tidak mengajukan tagi…
Dalam perdamaian PKPU suara kreditor menjadi penentu dalam terwujudnya pengesahan proposal perdamaian, tetapi dalam Pasal 281 Undang-Undang Kepailiran dan PKPU tidak mengatur mengenai hak suara dar…
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur mengenai pengenaan PKPU kepada ahli waris yang berstatus warga negara asing. Undang-unda…
ABSTRAK Suatu perdamaian dalam PKPU akan berlaku dan mengikat seluruh kreditor separatis dan konkuren selama telah disetujui dan dilakukannya homologasi di pengadilan niaga. Perdamaian yang telah …
Pasal 281 ayat (2) UUK-PKPU menentukan bahwa kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian mendapatkan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman. Ket…
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum putusan PKPU pengadilan Singapura dan Belanda dikaitkan dengan hak tagih kreditor yang berada di Indonesia yang tidak dapat mengajukan permohonan PKPU …
Hukum kepailitan di indonesia proposal perdamaian diterima tidaknya ditentukan oleh persetujuan dari pihak kreditor yang mana ketentuan tersebut berdasarkan pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU. Penelitian…