Frasa “alasan mendesak” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan terkait dispensasi perkawinan menjadi multitafsir karena tidak dijabarkan secara eksplisit dalam penjelasan pasalnya. Hal i…
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting yang dapat merubah status hukum dua orang yang melakukan perkawinan, sehingga terdapat pengaturan hukum tersendiri untuk melandasi berbagai tindakan yan…