Pasca di undangkannya UUPPSK yang mengubah UU Koperasi, terdapat perubahan norma kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang dirumuskan pada Pasal 44B ayat (2) UU Koperasi Jo. UUPPSK. Perubahan ters…
Salah satu faktor atau tolak ukur kesejahteraan suatu negara dapat dilihat dari bidang perekonomian negara tersebut. Perekonomian nasional menjadi faktor pendukung sebagai penentu kesejahteraan m…
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat menghimpun dana di Indonesia dengan kekhususannya pola usahanya yang bercorak “dari anggota, untuk anggota” dimana …