Dalam pemberian kredit kepada nasabah, bank mewajibkan debitur untuk menyediakan jaminan berupa benda, seperti tanah atau tanah beserta bangunan, untuk digunakan dalam pelunasan utang. Namun, jamin…
Kewenangan notaris membuat akta pengakuan utang dalam perjanjian kredit antara nasabah dengan bank kadangkala diragukan keabsahannya, hal ini disebabkan pihak bank turut intervensi dengan membuat…
Perjanjian kredit pada dasarnya merupakan suatu perjanjian antara pihak bank sebagai kreditur dengan nasabah debitur dalam hal kesepakatan pinjam-meminjam sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 A…
Perjanjian kredit yang melibatkan pihak bank dan peminjam seringkali menciptakan hubungan kontraktual yang kompleks. Dalam beberapa kasus, pihak bank yang memiliki posisi lebih dominan dapat memanf…
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan purchase order sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit fokus pembahasan yaitu menganalisis mengenai karakteristik Purchase Order Sebagai Objek Jamin…
Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akan tetapi menjadi kehilangan keotentikanya atau menjadi akta …