LPBBTI merupakan layanan pendanaan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik. Pengawasan LPBBTI dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 5 UU OJK…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan hakikat penyidikan pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan, pemberian kewenangan kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan; dan menganalisis dan…