Masyarakat hukum adat keberadannya diatur dalam konstitusi sesudah perubahan UUD 1945 terdapat dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Dalam konteks pengemban hukum adat yakni kesatuan masyarakat hukum…
Hak Pengelolaan, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya, me…
Pengakuan masyarakat hukum adat terdapat dalam konstitusi dan berbagai undang-undang, peraturan teknis turunannya dan hukum HAM internasional beserta putusan mahkamah konstitusi yang mengatur keber…
Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B ayat (2). Saat ini pemerintah mendorong perbaikan iklim investasi yang melibatkan p…