Dalam penyelenggaraan LPBBTI Syariah kerap kali masyarakat kurang paham dalam penyelenggaraannya seperti penggunaan akad Syariah, dalam penyelenggaraan LPBBTI Syariah dengan penggunaan akad wak…
LPBBTI merupakan layanan pendanaan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik. Pengawasan LPBBTI dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 5 UU OJK…
Era revolusi industri 4.0 telah memberikan dampak pada industri keuangan, salah satunya yaitu dengan adanya inovasi Financial Technology atau Fintech. Fintech di Indonesia didominasi oleh Layanan P…
Tidak semua LPBBTI mengatur mengenai risiko penerima dana meninggal dunia ketika kewajiban pembayaran pendanaan belum diselesaikan atau lunas, jarang adanya LPBBTI mencantumkan klausul mengenai hal…
Mekanisme ingkar janji dan penyelesaian sengketa yang tidak seragam antara penyelenggara LPBBTI satu dengan lainnya kerap kali menjadi sumber sengketa. Khususnya bagi LPBBTI Syariah, yang dalam ope…
Dibutuhkannya data pribadi konsumen untuk mengakses layanan pendanaan yang dimiliki oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) membawa kewajiban bagi penyele…
Pendanaan secara online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Para pihaknya terdiri dari penyelengga…
Regulatory Sandbox sebagai wadah yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi para Penyelenggara untuk dapat menjalankan produk/ jasanya di Indonesia memberikan banyak kelebihan yang membantu p…
Globalisasi berpengaruh terhadap perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan dalam hidup kita. Salah satu bentuk kemudahan dalam bidang finansial adalah adanya layanan pinjaman online di platf…