Pasca di undangkannya UUPPSK yang mengubah UU Koperasi, terdapat perubahan norma kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang dirumuskan pada Pasal 44B ayat (2) UU Koperasi Jo. UUPPSK. Perubahan ters…
KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB) menghimpun dana anggota dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka, yang dalam pelaksanaannya, terjadi tindakan gagal bayar. KSP-SB tidak dapat mengembalikan dana s…
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat menghimpun dana di Indonesia dengan kekhususannya pola usahanya yang bercorak “dari anggota, untuk anggota” dimana …