Kepailitan pada dasarnya bukan berarti membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya karena tujuan hukum kepailitan adalah melindungi hak para kreditor. …
Diundangkannya UU No. 4 Tahun 2023 membawa konfigurasi terbaru yaitu Koperasi di Sektor Jasa keuangan. Koperasi jenis ini dapat mendapatkan pendanaan melebihi 40% dari total aset yang dimilikinya…
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakibat pada bertambahnya jumlah korban serta kerugian harta benda, bertambah lingkup kawasan yang terdampak, dan menyebabkan dampa…
Upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Sehingga buruh berkedudukan sebagai kreditor terhadap perusahaan dan karenanya memiliki legal standing …
Keterbatasan informasi dapat menyebabkan kreditor terlambat mengajukan klaim tagihan. Hal ini tentu dirasa tidak adil bagi kreditor tersebut. Pengajuan klaim tagihan yang lampau waktu dibagi menj…
Syarat formal kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 Ayat (1) yaitu debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak m…
Kepailitan merupakan isu yang sangat penting dalam perekonomian setiap negara. Kepailitan diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang …