Perjanjian kredit pada dasarnya merupakan suatu perjanjian antara pihak bank sebagai kreditur dengan nasabah debitur dalam hal kesepakatan pinjam-meminjam sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 A…
Perjanjian kredit yang melibatkan pihak bank dan peminjam seringkali menciptakan hubungan kontraktual yang kompleks. Dalam beberapa kasus, pihak bank yang memiliki posisi lebih dominan dapat memanf…