Putusnya perkawinan dapat terjadi karena perceraian maupun kematian. Adanya perceraian dan kematian tersebut akan berdampak kepada pembagian harta yang ditinggalkan. Dalam masa perkawinan, hak istr…
Pada ketentuan Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam mengatakan yang berhak menjadi ahli waris harus mempunyai ikatan perkawinan, hubungan darah, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum u…
Sistem kekerabatan suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral, yaitu masyarakatnya yang menganut garis keturunan bapak dan ibu (tidak membedakan kedudukan laki-laki dan per…
Faktor yang sering ditemukan dalam sengketa waris yaitu pembagian harta waris yang dirasa tidak dilakukan secara adil dan/atau transparan sehingga merugikan hak-hak ahli waris. Contohnya seperti …