Frasa “alasan mendesak” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan terkait dispensasi perkawinan menjadi multitafsir karena tidak dijabarkan secara eksplisit dalam penjelasan pasalnya. Hal i…
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang bertujuan menciptakan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Heterogenitas masyarakat dalam hal agama menyebabkan terj…