Akta perjanjian kredit merupakan salah satu bentuk akta otentik yang merupakan alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna sehingga tidak diperlukan lagi alat bukti lain untuk menunjangnya. Dala…
Kewenangan notaris membuat akta pengakuan utang dalam perjanjian kredit antara nasabah dengan bank kadangkala diragukan keabsahannya, hal ini disebabkan pihak bank turut intervensi dengan membuat…
Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akan tetapi menjadi kehilangan keotentikanya atau menjadi akta …