Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Kewenangan notaris tersebut mem…
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandat…
Akta dikatakan otentik apabila akta tersebut dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. Otentik artinya sah. Karena Notaris itu adalah pejabat yang berwenang membuat akta, maka akta yang dibuat ole…
Tesis ini berjudul “Analisis Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Dalam Konteks Keabsahan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Di Indonesia”. Penelitian ini berfokus kepada keabsahan akta jaminan fidusia …
Perjanjian sewa atas objek barang milik negara dituangkan secara tertulis baik dibuat di bawah tangan maupun dengan akta autentik, kebebasan ini sejalan dengan asas kebebasan berkontrak, namun dala…
A notary (notaries) has the authority to make an authentic deed regarding all actions, agreements, and stipulations required by laws and/or desired by the interested parties to be stated in an au…
Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah yang lainnya, sehingga banyak sekali orang yang ingin memiliki hak tersebut, salah satunya adala…
Pembangunan Nasional pada dasarnya berjalan dengan baik apabila dijamin dengan kepatian hukum bagi seluruh warga negara. Hal ini merupakan perwujudan dari UUD 1945 yang dilaksanakan dalam perat…
Pengambilalihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah pengambilalihan saham, terdapat berbagai jenis pengambilalihan saham, salah satunya adalah peng…
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab notaris berkenaan dengan akta yang dibuatnya karena ancaman dan pemalsuan. Penelitian ini termasuk yuridis normative dengan pendekatan secara statut…