Sistem kekerabatan patrilineal dianut oleh masyarakat hukum adat Bali yang menekankan garis keturunan dari pihak bapak atau laki-laki yang biasa disebut purusa. Pengangkatan anak pada masyarakat hu…
Perkawinan yang tidak dicatatkan berdampak pada status anak dan pembagian harta waris, karena anak tersebut tidak diakui oleh negara dan disebut anak luar kawin. Ditemukan kasus bahwa adanya kesepa…
Anak perempuan yang berstatus daha tua dan telah menjalankan kewajiban dengan baik, faktanya tetap memiliki kedudukannya yang lemah dibandingkan anak laki-laki, hal ini dikarenakan tidak jarang mer…
Perkembangan pembagian warisan dalam hukum waris adat bali sebagai suatu pewarisan kewajiban (swadharma), terlepas dari jenis kelamin atau gender dari anak si Pewaris. Dengan metode Yuridis-Normati…
Lempeng purusa merupakan istilah pewarisan yang berlaku di Bali yang menyatakan pewarisan hanya ditujukan kepada laki – laki. Dalam hal ini, Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakra…
Perkawinan menurut hukum yang diatur di Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut, dilangsungkan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Maka dari itu terdapat banya…
ABSTRAK Dalam suatu perkawinan, anak merupakan harta yang paling berharga. Anak adalah generasi penerus yang melanjutkan masa depan keluarga terutama kedua orang tuanya. Namun tidak semua pasang…
Pekawinan Pada Gelahang dapat dikatakan sebagai bentuk perkawinan yang tidak lazim dilakukan oleh masyarakat adat Bali. Perkawinan Pada Gelahang adalah bentuk perkawinan dimana setelah perkawinan d…
Masyarakat adat Batak dan Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menarik garis bapak, maka anak perempuan pada Masyarakat adat Batak dan Bali tidak mewaris harta warisan orang tuanya…
Tesis ini berjudul “Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Bali”, dengan 2 (dua) Pokok permasalahan yaitu: (1) Anak perempuan mewaris dalam hukum waris adat Bali (2) Anak perempuan s…