Perserikatan Perdata Notaris yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUJN yang menjelaskan hanya sebatas kantor bersama, tentunya menuai kontroversi. Hal ini disebabkan perserikatan perdata telah a…
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam jabatan notaris terdapat kepercayaan publik yang sangat besar. Tugas dan kewenangan notaris mem…
Dalam UUJN maupun Kode Etik Notaris merumuskan agar notaris memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat ( 2) huruf e UUJN. Notaris tida…
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandat…
Honorarium yang diterima oleh notaris merupakan imbalan yang diterima oleh notaris dalam melakukan perbuatan hukum yang diberikan oleh undang-undang terhadapnya dan sepanjang tidak melanggar kete…
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf (l) dan ayat (7) Undang- Undang Jabatan Notaris (U.U.J.N.) melatar belakangi peneliti…
Kewenangan Notaris selain membuat akta otentik sebagaimana tersebut di atas, notaris mempunyai kewenangan lain, salah satu di antara kewenangan notaris adalah mengesahkan tanda tangan dan menetap…
Akta dikatakan otentik apabila akta tersebut dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. Otentik artinya sah. Karena Notaris itu adalah pejabat yang berwenang membuat akta, maka akta yang dibuat ole…
Hak ingkar bukan hanya suatu hak untuk ingkar akan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk ingkar dari pemberian kesaksian dikaitkan dengan adanya rahasia jabatan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) K…