Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Kewenangan notaris tersebut mem…
Tanah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Tanah Swapraja atau Bekas Swapraja yang saat ini berstatus Tanah Negara. Dalam praktik pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah berlaku Surat Keput…
Kode Etik dalam sebuah Organisasi Profesi sangat penting ada agar dalam menjalankan profesi dapat di lakukan dengan sangat baik. Tidak terkecuali dalam Profesi Notaris, Kode Etik sangatlah di per…
da dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempuna seperti yang ditegaskan dalam Burgerlijk Wetboe…
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Kehadiran Notaris sangat dibutuhkan dalam hubungan hukum kehidupan ber…
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Dalam menjalankan tugas jabatannya, Notaris mempunyai dan me…
Tesis ini menulis mengenai konflik norma pengaturan perbedaan tempat kedudukan Notaris dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan tempat kedudukan PPAT dalam Peraturan Pe…
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang yang diangkat oleh Menteri Agama untuk membuat akta ikrar wakaf. Di sisi yang lain bahwa ikrar …
Kewenangan notaris membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan dan kewenangan PPAT membuat akta-akta tanah tertentu, menimbulkan suatu perbedaan persepsi terutama bagi notaris, di mana men…
Fenomena kawin kontrak terjadi hampir di setiap daerah, di Indonesia. Padahal tujuan perkawinan menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah bahwa perkawinan bertujuan membentu…