Perseroan Terbatas berdasarkan pasal 7 ayat (1) UUPT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh pendiri dan/atau pemegang saham, yang sekurang-kurangnya 2 (dua) orang atau l…
Insolvensi merupakan keadaan dimana sebuah Perseroan Terbatas tidak mampu membayar kewajibannya kepada kreditor. Dalam proses kepailitan Insolvensi ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pencoco…
Pengambilalihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah pengambilalihan saham, terdapat berbagai jenis pengambilalihan saham, salah satunya adalah peng…
Kepemilikan saham silang pada klub sepak bola sebagai badan hukum perseroan terbatas secara faktual tidak dapat diantisipasi oleh PSSI sebagai perkumpulan yang membawahi klub sebagai anggotanya. Pe…
Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan hukum yang paling mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Perbuatan hukum yang sering dilakukan oleh Perseroan Terbatas untuk k…
Di Indonesia subjek hukum dibedakan menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum juga berhak melakukan perbuatan hukum. Salah satu bentuk badan hukum yang ada di In…
Direksi adalah organ perseroan terbatas yang memiliki tugas pengurusan, dalam menjalankan tugasnya direksi dibatasi oleh masa jabatan yang disepakati dalam rapat umum pemegang saham. Hal ini dilaku…
Setiap Perseroan Terbatas (PT) pastilah memiliki nama yang digunakan sebagai identitas dari PT tersebut. Mengenai nama PT diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Apabila suatu PT hendak m…
Pasal 77 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilakukan melalui media telekonferensi dimana para anggota rapat dapat be…
Perkara dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby yaitu berkaitan dengan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas atas penambahan mod…