menopang norma hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUKPKPU), prinsip hukum memperoleh legalitasnya se…
ABSTRAK Dalam lelang ada syarat untuk menentukan nilai limit, pejabat lelang mendapat nilai limit dari pemohon lelang. Dalam menentukan nilai limit pemohon lelang ada aturannya yait…
ABSTRAKSI Dalam pengaturan hukum kepailitan di Indonesia menganut konsep utang dalam artian luas yaitu berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang timbul dari perjanjian dan undang-undang. Ke…
Bankruptcy of Debtor may result in the entire wealth and everything acquired during the bankruptcy are in general encumbrances ever since the bankruptcy decision is pronounced. In this study, t…
Kepailitan merupakan salah satu bentuk sita umum atas semua kekayaan debitor. Berdasarkan pengaturan pada Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 UU Kepailitan dalam Pasal 2 terhadap Kepai…
Pasal 21 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi dasar bahwa dalam Kepailitan akan dilakukan Sita Umum terhadap harta milik Debitor Pailit…
Dalam hal perseroan pailit harta kekayaan Direksi perseroan yang pailit itu dapat digunakan untuk menambah kekurangan pembayaran utang apabila hasil likuidasi persero tidak dapat dilunasi. Hal ters…
Penelitian berjudul kewenangan Pengadilan Niaga memeriksa perkara berhubungan dengan pernyataan pailitan dan hal-hal lain, dengan permasalahan kewenangan Pengadilan Niaga memeriksa dalam perkara …
Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Salah satu harta kekayaan yang dimun…