Pada masa Kolonial terdapat dualisme Hukum di bidang Pertanahan, yaitu ada yang tunduk pada Hukuim Adat dan ada yang tunduk pada Hukum Barat. Dengan diUndangkannya UUPA, maka terjadi unifikasi hu…
Tanah Kas Desa (TKD) merupakan bagian dari kekayaan desa sebagai sumber pendapatan asli desa. Sesuai dengan Pasal 6 UUPA, TKD juga memiliki fungsi sosial, sehingga dapat dilepaskan. Namun sesuai …
Di Kota Kendari terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan sertipikat hak atas tanah. Berdasarkan putusan tersebut Kantor Pertanahan Kota Kendari da…
Perolehan tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta dapat ditempuh melalui pelepasan hak atas tanah oleh pemegang haknya. Pelepasan hak atas tanah sebagai perolehan tanah in…
Percepatan perkembangan pembangunan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya hukum penanaman modal, serta dalam menghadapi perubahan perekonomian global, perlu diciptakan iklim pena…
Penerbitan sertipikat bertujuan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang telah didaftarkan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
Peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, berkaitan dengan itu meningkat pula kebutuhan dukungan berupa jaminan …
Manusia semasa hidupnya pasti akan berhubungan dengan tanah, Manusia di dalam satu ruang lingkup Negara disebut sebagai warga Negara. Setiap warga negara mempunyai hak, salah satunya adalah hak a…
Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dibidang pertanahan yaitu pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republi…
Hak atas tanah dapat dialihkan melalui berbagai macam cara, di antaranya jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimak…