-
Penulisan tesis yang berjudul “AKIBAT HUKUM PENGAKUAN PERKAWINAN KONGHUCU DI INDONESIA” ini dilatarbelakangi karena adanya ketidakjelasan dalam hal perkawinan bagi mereka yang beragama Kongh…
Lagu kebangsaan merupakan salah satu hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hukum hak cipta dan memiliki keistimewaan khusus yang melekat padanya. Namun demikian pada kenyataannya keistimew…
Frasa “alasan mendesak” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan terkait dispensasi perkawinan menjadi multitafsir karena tidak dijabarkan secara eksplisit dalam penjelasan pasalnya. Hal i…
Salah satu pencerminan asas kebebasan berkontrak adalah kebebasan para pihak untuk menentukan isi perjanjian termasuk dalam perjanjian perkawinan. Dalam perkembangannya terutama setelah adanya Putu…
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di luar negeri harus sesuai dengan…
Seorang pria dan seorang wanita yang hendak melangsungkan perkawinan, dapat membuat perjanjian perkawinan pisah harta. Perjanjian perkawinan pisah harta ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan…
Pengaturan mengenai pembagian harta perkawinan di dalam UU Perkawinan masih simpang siur dan tidak jelas, seperti pada Pasal 37 yang berlaku juga bagi pembatalan menyatakan apabila perkawinan put…
Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menyebabkan banyaknya perkawinan campuran merambah seluruh pelosok Tanah Air. Dengan banyak terjadinya perkawinan campuran di In…