Dalam Perjanjian perkawinan agar mengikat pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan harus memenuhi prinsip publisitas, yaitu dengan didaftarkan atau dicatatkan. Pencatatan perjanjian perkawinan ba…
Tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, yaitu bahwa pencatatan perkawinan harus dilakukan oleh pegawai pencatat nikah di kantor urusan agama …