Pasal 37 ayat (1) UUJN mewajibkan seorang Notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma bagi orang tidak mampu, apabila seorang Notaris melanggar pasal tersebut maka…
Terhadap barang bukti kayu yang berasal dari hutan lindung tidak dilakukan pelelangan, maka barang bukti kayu sebagaimana dimaksud akan rusak dan lapuk sehingga tidak bernilai ekonomis lagi. Oleh…
Majelis Kehormatan Notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bertugas memberikan persetujuan pemanggilan Notaris terkait Notaris yang terlibat kasus peradilan. Sampai saat ini Lembaga Maje…
Dengan adanya perkawinan campuran dan difasilitasi oleh Konvensi Apostille yang memotong birokrasi penggunaan dokumen asing untuk pembuatan perjanjian perkawinan, kemudahan ini tidak selalu menjami…
Indonesia meratifikasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui UU 7/1994, konsekuensi dari ratifikasi ini adalah Indonesia harus sudah menjalankan seluruh agenda WTO mula…
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah syarat kecakapan para pihak pada pembuatan akta Notaris berdasarkan UUJN, kemudian dikaitkan dengan BW, dan apa akibat hukumnya apabila syarat …
Wajib pajak memiliki kewajiban salah satunya yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Pajak Penghasilannya. Pelanggaran hukum bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak P…
Dalam pembuatan akta autentik oleh Notaris, tidak menutup kemungkinan adanya itikad buruk dari para pihak sehingga Notaris sering dilibatkan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaiannya. Oleh kar…
Modus perolehan tanah secara illegal oleh mafia tanah semakin berkembang setiap tahunnya, tidak lagi hanya menggunakan surat hak tanah yang dipalsukan, melainkan sampai dengan memalsukan atau mengh…
Penelitian ini dilatarbelakang oleh adanya adanya perbedaan hasil keputusan Nomor 370/pdt.G/2014/PN.Mdn dalam putusan pengalihan piutang kredit bermasalah dari kreditur tanpa diberitahukan atau dis…