Pada masyarakat hukum adat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal beralih-alih yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan ayah atau laki-laki akan tetapi jika tidak mempunyai anak …
Perkembangan pembagian warisan dalam hukum waris adat bali sebagai suatu pewarisan kewajiban (swadharma), terlepas dari jenis kelamin atau gender dari anak si Pewaris. Dengan metode Yuridis-Normati…
Masyarakat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal beralih-alih, sistem kekerabatan yang menganggap anak laki-laki sebagai penerus keturunan, tetapi jika ada anak perempuan, anak perempuan itu…