Diundangkannya UU No. 4 Tahun 2023 membawa konfigurasi terbaru yaitu Koperasi di Sektor Jasa keuangan. Koperasi jenis ini dapat mendapatkan pendanaan melebihi 40% dari total aset yang dimilikinya…
Dalam suatu pengajuan kasasi atas suatu putusan permohonan pailit, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Pasal 11 Ayat (3) UU KPKPU bahwa kreditor lain yang bukan para pihak pada permohonan pa…
Ketika Debitor gagal memenuhi kewajiban sehingga kreditnya digolongkan macet, Bank sebagai Kreditor Separatis dapat mengeksekusi benda yang diagunkan oleh Debitor dengan beberapa mekanisme, salah s…
Utang memiliki berbagai definisi dan teori dalam hukum, terutama dalam konteks kepailitan. Menurut Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan PKPU, utang adalah kewajib…
Penelitian ini membahas tentang kompensasi sebagai bentuk perlindungan hukum yang diperoleh kreditor separatis pemegang jaminan fidusia NFT apabila tidak menyetujui rencana perdamaian dalam PKPU, t…
Pasal 281 ayat (2) UUK-PKPU menentukan bahwa kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian mendapatkan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman. Ket…
Kepailitan merupakan suatu jalan keluar apabila suatu badan hukum atau perseorangan tidak dapat lagi membayarkan utang-utangnya kepada pihak kreditor-kreditor yang berpiutang. Adapun kurator meru…
Penelitian ini membahas terkait kedudukan hak kebendaan pada rahn tasjily atas lahan produktif dan perlindungan hukum bagi murtahin atas pemanfaatan objek jaminan rahn tasjily oleh pihak ketiga. Tu…
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan lembaga yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk melunasi utang-utangnya dengan cara merestrukturisasi utangnya dengan para kreditor d…
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi kreditor yang tidak mendaftar dan tidak tercantum dalam PKPU. Dalam skripsi ini juga dijelaskan mengenai akibat hukum perjanjian perdamaian t…