Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap penetapan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hak pengelolaan atas tanah dalam sistem hukum agraria di Indonesia. Tanah ulayat sebagai b…
Perkawinan yang tidak dicatatkan berdampak pada status anak dan pembagian harta waris, karena anak tersebut tidak diakui oleh negara dan disebut anak luar kawin. Ditemukan kasus bahwa adanya kesepa…
ABSTRAK Terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan keperdataan. Dalam masyarakat madura kawin gantung yaitu merupakan tradisi perkawinan yang menyatuk…
Perkembangan pembagian warisan dalam hukum waris adat bali sebagai suatu pewarisan kewajiban (swadharma), terlepas dari jenis kelamin atau gender dari anak si Pewaris. Dengan metode Yuridis-Normati…
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan keabsahan perkawinan yang terjadi di masyarakat Sumenep khususnya Kecamatan Batuputih. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan mengg…
Khususnya masyarakat adat Dayak, tanah dimaknai sebagai sumber penting untuk kelangsungan hidup, sehingga dalam kehidupan masyarakatnya tanah memiliki sistem nilai dalam dimensi ekologis, sosial,…
Masyarakat hukum adat keberadannya diatur dalam konstitusi sesudah perubahan UUD 1945 terdapat dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Dalam konteks pengemban hukum adat yakni kesatuan masyarakat hukum…
Lempeng purusa merupakan istilah pewarisan yang berlaku di Bali yang menyatakan pewarisan hanya ditujukan kepada laki – laki. Dalam hal ini, Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakra…
Masyarakat Adat Batak Toba adalah masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilinial, sehingga anak perempuan di dalam suatu keluarga Batak Toba tidak memiliki hak untuk mewarisi harta peningg…