Karya Ilmiah
TESIS (5060) - Penyelesaian Sengketa Akibat Pemutusan Sepihak Pada Perjanjian Sewa Menyewa Jembatan Penyeberangan Orang Milik Pemerintah Daerah
Barang milik daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Salah satu bentuk barang milik daerah adalah jembatan penyeberangan orang. Pengaturan terkait pengelolaan barang milik daerah telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemanfaatan Barang Milik Daerah memiliki beberapa bentuk, salah satunya adalah sewa. Sewa menyewa barang milik daerah dituangkan didalam perjanjian sewa menyewa. Meskipun perjanjian sewa menyewa dalam jembatan penyeberangan orang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, akan tetapi di dalam prakteknya sering menimbulkan permasalahan-permasalahan yang berujung sengketa. Penelitian ini membahas mengenai upaya penyelesaian sengketa yang terjadi pada pengelolaan jembatan penyeberangan orang milik Pemerintah Kota Surabaya dan tanggung gugat pemerintah daerah dalam sengketa pengelolaan jembatan penyeberangan orang milik Pemerintah Kota Surabaya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mengenai penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh didalam pengelolaan jembatan penyeberangan orang milik Pemerintah Kota Surabaya dan tanggung gugat pemerintah daerah dalam sengketa pengelolaan jembatan penyeberangan orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Berdasarkan hasil penelitian didapatkan hasil bahwa di dalam sengketa yang terjadi pada pengelolaan jembatan penyeberangan orang milik pemerintah daerah harus diperhatikan identifikasi terjadinya sengketa tersebut termasuk ke dalam sengketa perdata atau sengketa administrasi. Hal tersebut menentukan kewenangan pengadilan yang akan menyelesaikan. Selain itu, tanggung gugat pemerintah daerah sebagai badan hukum publik harus diperhatikan, terutama terkait kewajibannya yang tertuang di dalam perjanjian sewa menyewa.
231231059 | 5060 Pus p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain