Karya Ilmiah
TESIS (5059) - Prinsip Imparsialitas Dalam Arbitrase Dan Akibat Hukum Pelanggarannya
Prinsip Imparsialitas adalah salah satu prinsip yang fundamental dalam proses penyelesaian sengketa di Arbitrase karena prinsip imparsialitas menekankan agar arbiter tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa sehingga putusan yang diberikan adil bagi para pihak yang bersengketa. Setiap lembaga arbitrase Nasional maupun Internasional pasti menerapkan prinsip tersebut. Namun terhadap kriteria serta akibat hukum pelanggaran prinsip imparsialitas tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kriteria prinsip imparsialitas diatur secara eksplisit dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa seseorang yang dapat ditunjuk sebagai arbiter tidak diperbolehkan untuk memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua dan tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase dengan salah satu pihak yang bersengketa. Selain itu, arbiter yang ditunjuk harus memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang akan ditangani untuk mencegah terjadinya pelanggaran prinsip imparsialitas. Akibat hukum pelanggaran prinsip imparsialitas harus diatur dalam hal pembatalan putusan arbitrase untuk melindungi pihak yang dirugikan oleh putusan yang bias dan tidak adil.
Kata Kunci : Prinsip Imparsialitas, Arbitrase, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Para Pihak.
231221050 | 5059 Sin p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain