Karya Ilmiah
TESIS (5057) - Tanggungjawab Klinik Kecantikan Yang Mempekerjakan Dokter Umum Tanpa Sertifikat Kualifikasi Tambahan Estetika Yang Mengakibatkan Kematian
Globalisasi menghilangkan batasan dalam berbagai aspek kehidupan sosial.
Salah satu konsekuensi dari fenomena ini adalah perubahan gaya hidup, termasuk
meningkatnya kesadaran akan perawatan diri, hal tersebut berdampak munculnya
berbagai macam fasilitas pelayanan kesehatan dibidang estetika. Hal tersebut
sejalan dengan meningkatnya kasus malpraktik di klinik kecantikan yang
melibatkan tenaga medis tanpa izin yang sesuai. Masih banyak Dokter yang
melakukan pelayanan kesehatan estetika tanpa adanya kewenangan yang
dibuktikan dengan Sertifikat Kualifikasi Tambahan Estetika. Hal yang menjadi
fokus pembahasan dalam Tesis ini adalah 1) Kualifikasi Perbuatan Melawan
Hukum Klinik Kecantikan yang Mempekerjakan Dokter Tanpa Sertifikat
Kualifikasi Tambahan Estetika dan Mengakibatkan Kematian, dan 2) Penegakan
Hukum Klinik Kecantikan yang Mempekerjakan Dokter Tanpa Sertifikat
Kualifikasi Tambahan Estetika dan mengakibatkan Kematian. Tipe penelitian yang
diterapkan dalam penelitian hukum ini adalah Legal Research dengan pendekatan
Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual
Approach), dan Studi Kasus (Case Study).
Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa Dokter dalam berpraktik,
wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), selain
itu Dokter wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta
kebutuhan kesehatan Pasien, namun terdapat kekosongan hukum yaitu tidak
diaturnya sanksi pidana yang spesifik apabila terjadi pelanggaran terhadap praktik
kedokteran yang tidak sesuai dengan standar profesi baik terhadap perseorangan
atau badan hukumnya (rechtpersoon). Diperlukan penelitian lebih mendalam
terkait konsep perbuatan melawan hukum dan implementasi terhadap berbagai
regulasi sebagai pengenaan sanksinya, sehingga nantinya pelaksanaan praktik
kedokteran khususnya dibidang estetika memiliki kepastian hukum dan lebih
bermanfaat bagi masyarakat.
231231056 | 5057 Chi t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain