Karya Ilmiah
SKRIPSI (6802) - Tanggung Jawab Operator Kereta Feeder Terhadap Kecelakaan Yang Menyebabkan Korban Jiwa/ Luka-Luka
Kereta Feeder adalah kereta api sebagai fasilitas geratis yang disediakan oleh PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) berdasarkan kerjasamanya dengan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) sebagai kereta pengumpan bagi para
penumpang Kereta Cepat Whoosh. Kereta Api Feeder memiliki fungsi untuk mengangkut penumpang Kereta Cepat Whoosh dari stasiun sekitar Whoosh menuju ke stasiun utama, yakni stasiun Kereta Cepat Whoosh. Kereta Feeder sering kali
terlibat dalam insiden kecelakaan yang melibatkan pemakai jalan di perlintasan sebidang, perlintasan tanpa palang Kereta Api atau perlintasan yang tidak dijaga.
Hal itu karena Kereta Feeder melintasi beberapa stasiun seperti stasiun Halim, stasiun Padalarang, stasiun Tegalluar, dan stasiun Bandung. Selain itu Kereta Api
Feeder ini juga melintasi kawasan pemukiman dan jalan raya sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang
akan dibahas dalam penelitian ini adalah terkait siapa operator yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan Feeder serta mengenai bentuk pertanggungjawaban berupa ganti kerugian baik penggantian biaya seharga tiket, biaya pengobatan jika terdapat korban luka-luka atau cacat tetap, juga santunan bila mana korban meninggal dunia, juga terkait biaya pemakaman bila korban tidak memiliki ahli waris. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat pembagian
tanggung jawab antara PT. KAI dengan PT. KCIC terkait kewajiban ganti kerugian dikarenakan adanya sistem bundling dalam pembelian tiket Kereta Cepat Whoosh
dan Kereta Feeder. Ganti rugi tersebut dapat berupa santunan bagi korban yang meninggal dunia dan biaya pengobatan bagi korban yang mengalami cidera/ luka-luka, serta biaya penguburan yang mana ganti rugi tersebut terbatas pada kerugian
akibat pengoperasian Kereta Api Feeder. Dan kerugian bagi penumpang Kereta Api Feeder yang telah mimiliki tiket akan dicover oleh asuransi PT. Jasa Raharja sesuai
dengan amanat Undang-Undang.
032111133099 | 6802 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain