Karya Ilmiah
TESIS (5055) - Penjatuhan Penjara Pengganti Terhadap Terdakwa Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atas Tindak Pidana Korupsi
Pidana penjara pengganti dalam tindak pidana korupsi merupakan sanksi
pidana tambahan yang disebabkan karena tidak dapat melakukan pembayaran uang
pengganti yang dijatuhkan oleh hakim dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Adapun ketentuan lama penjaranya
pengganti tidak diatur secara tegas sebagaimana pada Pasal 18 ayat (3) UU 31/1999,
PERMA 5/2014, dan PERMA 1/2020 serta justru menimbulkan ketimpangan
antara kerugian negara yang ditimbulkan dengan lamanya pidana penjara
penggganti yang dijatuhkan. Rumusan masalah yang akan diteliti, antara lain; Ratio
Legis ketentuan pidana tambahan berupa pidana penjara pengganti dalam Tindak
Pidana Korupsi; dan Dasar penetapan lamanya pidana penjara pengganti terhadap
kerugian negara pada Tindak Pidana korupsi di Indonesia. Adapun tujuan penelitian
yang hendak dicapai, yaitu untuk menganalisa dan memberikan preskripsi dengan
ratio legis ketentuan pidana tambahan berupa pidana penjara pengganti dalam
tindak pidana korupsi serta untuk menganalisa dan memberikan perskripsi
mengenai dasar penetapan lamanya pidana penjara pengganti terhadap kerugian
negara pada Tindak Pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan
pada penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Bahan hukum terdiri
atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan
berdasarkan topik permasalahan dengan menerapkan pendekatan peraturan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum
yang diperoleh selanjutnya disusun secara sistematis dan mendalam dengan tujuan
untuk memperoleh jawaban atas isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian
yang diperoleh, antara lain: pertama, ratio legis penjatuhan pidana penjara
pengganti pada tindak pidana korupsi muncul sebagai pengganti akibat tidak dapat
dibayarkannya uang pengganti yang dijatuhkan oleh hakim. Keberadaan ketentuan
tersebut adalah sebagai efek jera atau penghukuman bagi terdakwa tindak pidana
korupsi untuk mengganti kerugian negara yang telah ditimbulkan; kedua, dasar
penetapan lamanya pidana penjara pengganti terhadap kerugian negara dapat
mengacu pada UMK di masing-masing tiap Kabupaten/Kota yang menjadi tempat
dilakukannya tindak pidana korupsi oleh terdakwa tindak pidana korupsi.
231222052 | 5055 Res p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain