Karya Ilmiah
SKRIPSI (6799) - Batasan Unsur Sexual Consent Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual selalu terjadi akibat tiadanya suatu persetujuan seksual. Begitu pula sebaliknya apabila terdapat persetujuan seksual maka aktivitas seksual yang dilakukan tidak dapat dipidana. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum ada pengaturan tentang persetujuan seksual ini, hal ini menimbulkan kekosongan hukum yang berakibat belum adanya unsur utama dalam suatu tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian legal research dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi serta mengkualifikasikan sejauh mana persetujuan seksual itu dapat diberikan sehingga aktivitas seksual yang dilakukan tidak tergolong kedalam tindak kekerasan seksual dan memberikan prosedur pembuktian persetujuan seksual dalam aspek hukum formilnya. Dari penelitian ini ditarik Kesimpulan bahwa persetujuan seksual merupakan hal yang penting dan harus dimasukkan kedalam rumusan pasal sebagai unsur utama dalam suatu tindak pidana kekerasan seksual. Prosedur pembuktian persetujuan seksual sendiri dapat untuk menggunakan keterangan korban sebagai alat bukti utama dengan didukung oleh alat bukti lain sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
032111133015 | 6799 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain