Karya Ilmiah
TESIS (5054) - Kewenangan Lembaga Adat Marind Imbuti Dalam Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Merauke
Pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat merupakan
ketentuan hukum adat yang berlaku di seluruh tanah Papua. Otonomi daerah
khusus Provinsi Papua mengatur bahwa pelaksanaan hak ulayat sepanjang
kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat menurut
ketentuan hukum adat setempat. Dalam perkembangannya, bidang tanah yang
telah dilepaskan tersebut dituntut oleh lembaga adat Marind Imbuti untuk
melakukan pelepasan tanah adat kembali atau melakukan ganti kerugian
dikarenakan pelepasan tanah adat yang terdahulu hanya dilakukan dengan marga
adat tertentu, sedangkan pasca otonomi khusus Papua pelepasan tanah adat di
Kabupaten Merauke harus melalui lembaga adat Marind Imbuti. Permasalahannya
yaitu kewenangan lembaga adat Marind Imbuti sebagai lembaga yang
menerbitkan surat pelepasan tanah adat dan keberlakuan surat pelepasan tanah
adat yang diterbitkan oleh lembaga adat Marind Imbuti sebagai dasar pendaftaran
tanah. Tujuannya adalah untuk menganalisis kewenangan lembaga adat Marind
Imbuti dan keberlakuan surat pelepasan tanah adat. Penelitian ini adalah penelitian
hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan studi
kasus (case study). Hasil penelitian dapat disimpulkan, pelepasan tanah adat yang
dilakukan oleh lembaga adat Marind Imbuti merupakan tindakan tanpa
wewenang. Peralihan dan pendaftaran tanah dengan menggunakan surat pelepasan
tanah adat yang diterbitkan oleh marga adat tertentu adalah sah. Adapun saran,
kepada pemerintah daerah Kabupaten Merauke diharapkan dapat melakukan
penyesuaian terhadap peraturan mengenai kewenangan pelepasan tanah adat dan
kewenangan untuk menerbitkan surat pelepasan tanah adat oleh lembaga adat
Marind Imbuti, dan akan lebih bijak apabila kantor pertanahan Kabupaten
Merauke dengan tegas menetapkan bahwa surat pelepasan tanah adat yang
diterbitkan oleh marga adat tertentu sebelum terbentuknya lembaga adat Marind
Imbuti tetap berlaku.
233231051 | 5054 Kus k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain