Karya Ilmiah
TESIS (5052) - Pertanggungjawaban Bank Umum Terhadap Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Plafondering
Tingginya tingkat kredit bermasalah dapat mempengaruhi kesehatan bank. Dalam hal ini terdapat cara penyelesaian yang sering dipersamakan dengan restrukturisasi, yang dikenal dengan plafondering. Plafondering merupakan penyelesaian kredit bermasalah dengan memberikan tambahan kredit hasil dari kapitalisasi tunggakan bunga dan denda kredit. Pada dasarnya plafondering dilarang dalam Bab VII huruf A angka 4 lampiran POJK No. 42/POJK.03/2017. Namun, plafondering masih dilakukan karena lebih mudah untuk menurunkan NPL dengan cepat. Disamping itu, sekalipun terdapat larangan plafondering, namun pengaturan mengenai kriteria hingga sanksi plafondering belum diatur secara spesifik. Karenanya terdapat permasalahan mengenai bagaimana penerapan plafondering dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah dan bagaimana akibat hukum penyelesaian kredit bermasalah dengan plafondering. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan plafondering tidaklah sama dengan restrukturisasi kredit. Plafondering tidak memenuhi kriteria restruktukturisasi dalam POJK No. 40/POJK.03/2019. Plafondering secara langsung dilakukan untuk memperbaiki kualitas kredit, tidak menggunakan analisis kredit, tidak mempertimbangkan capacity dan condition debitur, dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Plafondering melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Jo. Pasal 8 UU Perbankan yang mengamanatkan prinsip kehati-hatian, melanggar POJK No. 42/POJK.03/2017 dan POJK No. 40/POJK.03/2019. Sehingga, perjanjian penyelesaian kredit bermasalah dengan plafondering tidaklah memenuhi syarat objektif dalam Pasal 1320 BW sebab memuat suatu sebab yang dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 1337 BW. Atas ini, plafondering berakibat hukum batal demi hukum. Plafondering digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana perbankan. Sehingga dengan ini menimbulkan kewajiban bank untuk bertanggung gugat atas kerugian yang ditimbulkan dengan asas vicarious liability dan bertanggungjawab secara pidana.
233241067 | 5052 Ass p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain