Karya Ilmiah
SKRIPSI (6796) - Prinsip Kehati-Hatian BPR Dalam Melakukan Proses Pembebanan Hak Tanggungan (Studi Kasus: Bpr Anugerahdharma Yuwana Jember)
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memiliki beberapa kegiatan usaha yang salah satunya adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk kredit berdasarkan Prinsip Kehati-hatian. Beberapa contoh kredit yang difasilitasi oleh BPR adalah kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan dan kredit dengan SKMHT. Dengan kredit yang dibebani dengan SKMHT, BPR masih menjadi kreditur konkuren dan tidak memiliki hak kebendaan. Meskipun begitu, kredit ini merupakan salah satu kredit yang cukup diminati di sebagian besar BPR di Indonesia. Dalam praktiknya, masih banyak kredit yang objek jaminannya masih berbentuk SKMHT berakhir menjadi kredit macet. Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan BPR selama proses pembebanan Hak Tanggungan dan penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh BPR dalam proses pembebanan Hak Tanggungan. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa kedudukan bank sebagai kreditur dalam proses pembebanan Hak Tanggungan adalah sebagai kreditur konkuren apabila kredit masih dalam proses SKMHT dan kreditur preferen apabila APHT telah didaftarkan di Kantor Pertanahan serta memberikan perskripsi hukum mengenai contoh penerapan prinsip kehati-hatian BPR ADY JEMBER dalam memberikan kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum atau permasalahan yang ditangani. Pendekatan ini merupakan metode pendekatan yang menggunakan legislasi dan regulasi sebagai dasar analisis. Selain itu, digunakan pendekatan konseptual dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan sarjana dan doktrin-doktrin hukum.
Kata Kunci: Prinsip Kehati-Hatian, BPR, Hak Tanggungan
032111133230 | 6796 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain