Karya Ilmiah
SKRIPSI (6792) - Problematika Hukum Persinggungan Kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Hal Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dan punya yurisdiksi yang berbeda. Namun, kedua lembaga tersebut saling bersinggungan karena sama-sama berwenang menguji peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Persinggungan tersebut menimbulkan terjadinya kontradiksi putusan yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan memunculkan dualisme kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, Penulis melakukan penelitian ini untuk menganalisis solusi dalam hal terjadi kontradiksi putusan dan juga meneliti terkait cara menyelesaikan permasalahan dualisme kekuasaan kehakiman. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum serta berlandaskan pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Sumber bahan
hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan dianalisis secara deduksi. Lebih lanjut, teori awal yang digunakan meliputi kekuasaan kehakiman serta kelembagaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal terjadi kontradiksi antara putusan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang diikuti adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, terdapat tiga solusi untuk menyelesaikan masalah dualisme kekuasaan kehakiman, yaitu melalui judicial dialogue, pembuatan aturan teknis untuk mencegah terjadinya kontradiksi antara putusan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi, dan penerapan pengujian peraturan perundang-undangan satu atap melalui Mahkamah Konstitusi.
032111133202 | 6792 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain