Karya Ilmiah
TESIS (5050) - Keabsahan Pemberian Hak Guna Usaha Pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Keberadaan Perpres No. 75 Tahun 2024 menimbulkan adanya problematika hukum berupa konflik atau pertentangan antar peraturan perundang-undangan, sehingga HGU yang diberikan juga akan membawa dampak kerugian dengan adanya ketidakjelasaan ketentuan yang mengatur HGU. Rumusan masalah yang dikaji, yaitu Apakah pemberian hak guna usaha selama 95 (sembilan puluh lima tahun) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2024 sesuai dengan politik Hukum Agraria?; Apakah perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap adanya Perpres No. 75 Tahun 2024?. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah untuk menganalisa mengenai pemberian hak guna usaha selama 95 (sembilan puluh lima tahun) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2024 sesuai dengan politik Hukum Agraria serta untuk menganalisa terkait dengan perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap adanya Perpres No. 75 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan dengan menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Hasil penelitian yang diperoleh, antara lain: pertama, politik hukum agraria nasional merupakan suatu pembentukan kebijakan berisi mengenai pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakan hukum untuk saat ini (ius constitutum) maupun di masa yang akan datang (ius constituendum). Ketentuan HGU yang diatur mengalami perbedaan perihal jangka waktu, sehingga keberadaan Perpres No. 75 Tahun 2024 berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, perlindungan hukum terhadap pemegang HGU yang disebabkan karena adanya konflik atau pertentangan peraturan perundang-undangan adalah dengan mengajukan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung dan untuk sertipikat HGU yang telah terbit dapat untuk diajukan pembatalan pada Pengadilan Tata Usaha Negara apabila pengujian Perpres No. 75 Tahun 2024 dinyatakan bertentangan.
231231005 | 5050 Ikh k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain