Karya Ilmiah
DISERTASI (443) - Prinsip Pembuktian Tidak Langsung Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana
Adanya kekaburan hukum terkait penerapan bukti tidak langsung dalam penanganan perkara pidana, dimana hakim mengunakan bukti tidak langsung sebagai dasar hukum menjatuhkan beberapa putusan pidana. Padahal secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara khusus dan jelas mengenai bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP. Demikian juga dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah mencoba menerapkan prinsip pembuktian tidak langsung dengan menambahkan beberapa norma bukti tidak langsung dalam Pasal 175 sebagai bagian dari alat bukti yang sah, namun dirasa pengaturan tersebut masih belum efektif menjawab permasalahan yang ada terkait pembuktian perkara pidana tersebut. Sehingga, beberapa putusan hakim yang mengunakan bukti tidak langsung dalam perkara pidana tersebut tidak mencapai derajat keadilan dan kepastian hukum yang setinggi-tingginya dalam suatu putusan, karena tidak berdasarkan syarat minimal dua alat bukti yang harus dipenuhi dalam hal pembuktian untuk menjatuhkan pidana.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) landasan filosofi pembuktian tidak langsung dalam perspektif hukum acara pidana. (2) ius constituendum penerapan bukti tidak langsung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di masa depan. Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus agar dapat menjawab isu hukum yang diajukan.
Landasan filosofi pembuktian tidak langsung dalam perspektif hukum acara pidana adalah tercapainya kebenaran secara rasional dan adil dalam proses peradilan pidana yang mengedepankan logika, keadilan substantif dan efektivitas penegakan hukum dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Ius constituendum penerapan bukti tidak langsung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di masa depan adalah memberikan kepastian hukum mengenai penerapan prinsip pembuktian tidak langsung dalam hukum acara pidana, dengan cara menyempurnakan dan menambahkan konsep bukti tidak langsung sebagai bagian dari alat bukti yang sah berupa bukti pemeriksaan dan pengelihatan hakim dan bukti pihak yang berkepentingan.
Kata kunci : Bukti Tidak Langsung, Hukum Acara Pidana
031917017309 | 443 Wib p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain