Karya Ilmiah
SKRIPSI (6789) - Batasan Harta Debitor Yang Memungkinkan Dimulainya Pembayaran Kembali Sebagai Alasan Pengakhiran Pkpu Dengan Pencabutan (Studi Kasus Putusan No. 39/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.SBY)
Pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat terjadi kepada tiap-tiap perusahaan akibat dari ketidakmampuan dalam membayar utang-utangnya. PT. Gedung Damai Berkat Sejahtara (Debitor) pada penelitian ini memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap PT. Mandiri Duta Contractor (Kreditor). Sehingga, Kreditor mengajukan Permohonan PKPU untuk mendapatkan kepastian terkait pembayaran piutangnya. Ditolaknya permohonan pencabutan pada PKPU mengakibatkan debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Pada penelitian ini, kreditor konkuren merasa keberatan terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh debitor karena tidak menjelaskan asal-usul dana yang diperoleh untuk membayar utangnya. Penulis menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif dan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang terdapat dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai kewajiban pembuktian terkait dengan asal usul harta yang diperoleh untuk dimulainya pembayaran kembali sebagai alasan pengakhiran PKPU dengan pencabutan.
032111133132 | 6789 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain