Karya Ilmiah
SKRIPSI (6785) - Dasar Pertimbangan Pengadilan Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Penganiayaan Terhadap Anak
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap seorang anak seharusnya dapat melalui tahap diversi. Proses diversi yang tidak menacapai kesepakatan berakibat persidangan anak dilanjutkan. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur mengenai pemidanaan pada anak, tetapi pemidanaan yang dijatuhkan pada anak belum sepenuhnya mempertimbangan kondisi dan hak anak karena tidak atur kriteria yang jelas terkait dengan pengaturan pidana pejara sebagai ultimum remedium.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar peritmbangan pengadilan dalam menjatuhkan pidana penjara pada anak yang melakukan tindak pidana penganiayaa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini adalah kriteria pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang dijatuhkan pengadilan masih belum diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Implikasinya putusan pengadilan masih cenderung memutus pidana penjara diantara bentuk bentuk sanksi pidana lainnya seperti pidana peringan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja dan pembinaan dalam lembaga. Seharusnya kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah namun hingga saat ini belum diatur. Namun demikian, seharusnya hakim mempertimbangakan kondisi fisik dan mental anak yang masih rentan menurut beberapa pendapat ahli. Untuk itulah perlu segera diatur kriteria penjatuhan pidana penjara sebagai ultimum remidium mengingat, anak memerlukan perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepentingan yang terbaik bagi anak.
032111133040 | 6785 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain