Text
SKRIPSI (6784) - Fungsi Aparat Pengawasan Pemerintah (APIP) dalam Pencehagan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Kerugian Keuangan Negara
Korupsi merupakan kejahatan serius (serious crime) yang berdampak luas dan luar biasa (extra ordinary crime) terhadap kerugian keuangan dan perekonomian negara. Salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis sebagai pengawas birokrasi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis fungsi dan kewenangan APIP dalam menghitung kerugian keuangan negara serta upaya optimalisasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa APIP berperan dalam pengawasan dan audit internal, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara, yang mana secara hukum hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, APIP memiliki peran penting dalam deteksi dini “early warning”, audit, dan pemberian rekomendasi terhadap penyempurnaan hasil pelaksanaan kinerja guna mencegahan adanya penyimpangan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-X/2012 menilai adanya kewenangan instansi lain selain BPK yang dapat menghitung kerugian keuangan negara dan dapat diterima hasilnya selama tidak menyimpang dalam norma. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan efektivitas peran APIP di masa depan, diperlukan reformasi regulasi, penguatan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK, serta peningkatan kompetensi auditor internal. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan sistem pengawasan yang lebih baik guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
032011133229 | 6784 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain