Karya Ilmiah
SKRIPSI (6783) - Karakteristik Perbuatan Melawan Hukum Dengan Sengaja Menghalangi Atau Menghambat Kemerdekaan Pers
Penelitian ini membahas kualifikasi perbuatan melawan hukum secara sengaja yang
menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers berdasarkan Pasal 18 ayat (1)
Undang - Undang Pers. Pengaturan Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Pers sendiri
masih kurang jelas terkait pengaturan perbuatan yang menghambat dan
menghalangi kemerdekaan pers. Terdapat dua rumusan masalah yaitu Apa
kualifikasi perbuatan yang dapat dipidana? dan Bagaimana pertanggungjawaban
terhadap pelaku tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pers?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis putusan
pengadilan yang berkaitan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan dengan
sengaja melawan hukum yang berakibat dan menghambat kemerdekaan pers
berbeda. Perbuatan menghambat kemerdekaan pers adalah perbuatan yang
memperlambat atau memberikan kesulitan kepada pers. Lalu, perbuatan yang
menghalangi adalah perbuatan yang secara langsung menghalangi sehingga, pers
tidak dapat menjalankan tugasnya. Dan pelaku harus mempertanggungjawabkan
apabila memenuhi unsur yang diatur pada Pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Pers
melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum berakibat menghalangi atau
menghambat kemerdekaan pers. Pertanggungjawabkan pelaku merujuk kepada
perorangan, sekumpulan orang, dan korporasi. Apabila korporasi yang melakukan
perbuatan menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat
dipertanggungjawabkan melalui pengurusnya atau korporasinya merujuk Pasal 4
PERMA No. 13 tahun 2016.
032111133192 | 6783 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain