Karya Ilmiah
SKRIPSI (6781) - Kedudukan Saksi Korban Yang Menderita Depresi Dalam Proses Pembuktian
Keterangan saksi merupakan alat bukti pada urutan pertama dalam KUHAP sehingga dapat dikatakan bahwa tiada suatu perkara pidana yang luput dari pembuktian keterangan saksi. Syarat sah keterangan saksi adalah ketika seorang saksi mengucapkan sumpah. Namun pada pasal 171 huruf b KUHAP menyatakan bahwa seseorang boleh memberikan keterangan tanpa sumpah yaitu orang yang mengalami sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya kembali dalam ilmu psikiatri ganguan jiwa di klasifikasikan berdasarkan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa dalam PPDGJ , depresi termasuk kategori gangguan jiwa non-psikotik atau gangguan jiwa ringan, yang tidak menyebabkan hilangnya kemampuan untuk memberikan kesaksian yang relevan Penelitian ini menggunakan tipologi penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Keterangan saksi yang menderita depresi termasuk ke dalam gangguan jiwa non-psikotik dimana tidak menghilangkan kemampuan seseorang untuk memberikan kesaksian yang relevan. Dengan demikian, keterangan saksi korban yang menderita depresi tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah
032111133290 | 6781 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain