Karya Ilmiah
SKRIPSI (6779) - Alasan Gugatan Pembatalan Hasil Lelang Berdasarkan Bukti Pembayaran Sebagian Pokok Utang Oleh Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 507 K/Pdt/2021)
Lembaga jaminan hak tanggungan sering digunakan oleh bank untuk mengurangi risiko kredit macet, dan proses eksekusinya diatur dalam UUHT dan PMK Nomor 213/PMK.06/2020. Namun, dalam beberapa kasus, seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 507 K/PDT/2021, timbul sengketa terkait upaya pembatalan eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari bukti pembayaran sebagian pokok utang yang dibayar oleh ahli waris terhadap eksekusi objek hak tanggungan dan perlindungan hukum yang diberikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan studi kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan sumber hukum primer dan sekunder dengan mengumpulkan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus perkara ini, bukti pembayaran sebagian pokok utang tidak dapat membatalkan eksekusi lelang sehingga tidak terdapat akibat hukum. Hal tersebut karena pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan merupakan akibat dari cidera janji sebagaimana berdasarkan UUHT. Selain itu, peran itikad baik dengan makna kepatutan merupakan hal penting. Pada kasus ini, upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan, yaitu mengajukan permohonan gugatan baru dengan dalil gugatan yang relevan untuk menunda objek hak tanggungan yang belum dilelang. Oleh karena itu, pada kasus ini perlu diperhatikan dalam menyusun dalil gugatan pokok perkara pembatalan eksekusi yang relevan. Pada penelitian ini pula menyarankan perlunya ketentuan yang jelas dalam UUHT untuk mengatur syarat penundaan atau pembatalan eksekusi.
032111133251 | 6779 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain