Karya Ilmiah
TESIS (5048) - Pembentukan Pengadilan Partai Politik Dalam Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik
Tesis berjudul “PEMBENTUKAN PENGADILAN PARTAI POLITIK DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI
POLITIK”. Penyelesaian perselisihan internal partai politik diatur dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik. Namun dalam praktiknya, penyelesaian perselisihan terdapat permasalahan tumpang tindih kewenangan antara Mahkamah Partai Politik dengan Pengadilan Negeri. Terdapat limitasi jenis-jenis perselisihan internal partai (6 jenis), yang mencakup aspek perdata, administrasi, dan pidana, namun dalam prakteknya ditemukan bentuk perselisihan yang belum diakomodir dalam UU. Terdapat kerancuan ambivalensi norma antara Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Dalam beberapa kasus, mahkamah partai politik tidak memiliki ability dan willingness untuk menyelesaikan perselisihan. Penyelesaian perselisihan masuk ke Pengadilan Negeri, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi sehingga membuat penyelesaian tidak efektif dan efisien. Rumusan masalah tesis ini pertama Pengaturan Peradilan Partai Politik dalam Prespektif Pidana, Perdata, dan Administrasi. Kedua Model Pengadilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik, yang diteliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian tesis ini adalah pertama, perselisihan internal partai politik dengan komplesitasnya mencakup ranah pidana, perdata, dan administrasi. Dari pengaturan UU Partai Politik saat ini, terdapat beberapa jenis perselisihan yang belum di akomodir. Dampaknya penyelesaian perselisihan menjadi rumit dan melibatkan banyak pihak serta forum pengadilan. Kedua, Model pengadilan khusus untuk penyelesaian perselisihan internal partai politik bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang efisien, independen, dan berkeadilan. Adanya Pengadilan khusus diharapkan penyelesaian perselisihan dapat diselesaikan dengan terintegrasi dan cepat selesai. Kewenangan pengadilan khusus disesuaikan dengan jenis perselisihan internal yang telah berkembang, dengan Komposisi Hakim dan Struktur Pengadilan untuk menjaga kredibilitas dan keadilan dari pengadilan khusus Partai Politik. Kedudukkan Pengadilan Khusus ini berada di Pengadilan Kelas 1A Khusus. Pengaturannya didasari oleh undang-undang, peraturan Mahkamah Agung, dan diperkuat di internal masing-masing partai, tanpa mengurangi peran aktif dari mekanisme internal partai dengan prinsip musyawarah mufakat.
Kata Kunci : Pengadilan Khusus, Partai Politik, Perselisihan Internal.
0321141513026 | 5048 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain