Karya Ilmiah
TESIS (5043) - Pemberesan Inventaris Perusahaan Platform Digital dalam Proses Kepailitan
layanan berbasis digital terus berkembang dan menjadi pilihan bidang usaha di Indonesia. Beberapa contoh Aset Digital yaitu Perangkat Lunak (Software), Nama Domain website, Big Data, Cost Per Lead (CPL), Placement Iklan, dan lain sebagainya. Kasus, pertama Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang memeriksa PT Kayu Raya Indonesia atau yang dikenal dengan Fabelio yang memiliki Aset digital berupa Perangkat Lunak “Fabelio” dan Kasus Putusan Nomor 31/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang memeriksa PT Leo Investments Tbk sebagai Termohon yang mana Perusahaan tersebut memiliki Aset digital berupa website dengan Nama Domain Leo.Investments.com. Pemasalahan yang dapat timbul yaitu bagaimana Penilaian Nilai Inventaris Perusahaan Digital yang menjadi Harta pailit. Mengingat sebuah perusahaan dapat saja memiliki aset baik berwujud maupun tidak berwujud, serta eksekusi Inventaris Perusahaan digital dalam proses kepailitan. metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu merujuk pada norma hukum yang diatur dalam peraturann perundang-undangan, literatur, pendapat ahli sehingga penulis dapat memperoleh gambaran terkait permasalahan hukum. Cara Penilaiannya dengan menggunakan tiga pendekatan yang yaitu Cost atau pembiayaan untuk penilaian Software atau perangkat lunak, Market atau Penilaian Pasar untuk penilaian Nama Domain, dan Income atau penilaian pendapatan untuk penilaian Hardware, Perangkat Lunak dan paten. Cara menilai Aset tidak berwujud yaitu dengan mengakui biaya perolehan aset tersebut, Penghitungan biaya perolehan aset tidak berwujud yaitu dari harga beli, termasuk bea masuk (impor), dan pajak pembelian yang tidak dapat dikembalikan, setelah dikurangi diskon dan rabat, dan segala biaya yang dapat dikaitkan secara langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehigga siap untuk digunakan. Pemberesannya juga dapat melakui Lelang, Penjualan Inventaris Aset Perusahaan digital yang dikatakan pailit harus dijual di muka umum sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan mengatakan bahwa semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila Aset digital Perusahaan digital telah terjual dalam lelang, maka proses selanjutnya yaitu dengan peralihan hak kepemilikan Aset Perangkat lunak dan Nama Domain website.
233222047 | 5043 Lam p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain